Terdakwa Memotong "Burung" Suami di Vonis 3 Tahun 3 Bulan
Suasana sidang Vonis Lisa Yati terdakwa memotong burung suami.-@kejarimuba-dokumen/palpos
SEKAYU, PALPOS.ID - Kelanjutan sidang Lisa Yati terdakwa memotong 'burung' suaminya sendiri divonis oleh majelis Hakim PN Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dengan hukuman penjara 3 tahun 3 bulan.
Hal tersebut dibacakan saat sidang vonis terdakwa Lisa Yati yang di ketuai Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH pada Selasa 6 Agustus 2024.
Dimana hakim menyakini bahwa perbuatan terdakwa dengan tega melakukan tindakan kekerasan fisik berat pada ruang lingkup KDRT.
Sesuai dengan pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Serahkan Diri, Ini Pengakuan LY Pelaku yang Potong Kemaluan Suaminya
BACA JUGA:Jelang Pilkada Muba 2024, Kapolres Muba Minta Penyelengara Netral
“Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yati belum pernah di penjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa,” terangnya
Kasi Pidum Kejari Muba Armein Ramdhani SH mengungkapkan dari putusan hakim tersebut menyampaikan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.
“Ya,kita dari JPU akan pikir-pikir,” ujarnya
Sedangkan terdakwa Lisa Wati dalam vonis tersebut menerima keputusan dari majelis Hakim.
Seperti berita sebelumnya terdakwa Lisa Yati tega menghilangkan ‘Burung’ suaminya menggunakan pisau cutter.
BACA JUGA:Sambut 10 Bintara Baru, Ini Pesan Kapolres Muba...
BACA JUGA:Dapat Info Adanya Gerombolan Bermotor Bersenjata, Samapta Polres Muba Lakukan Swepping
Kejadian itu terjadi pada 23 Febuari 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang ada di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba dengan korban suaminya Rian Hidayat.
Terdakwa Lisa Yati tega karena mendengar pengakuan suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan bahwa tersangka menyerahkan diri bersama keluarganya pada Sabtu 3 Mei 2024 ke Polsek Bayung Lencir selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.
“Penyebab kejadian sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil dan perempuan yang dinikahi suaminya masih satu dusun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: