Jelang Pendaftaran Pilkada Prabumulih 2024: H. Mat Amin Siapkan Surat Keterangan Tidak Pailit

Jelang Pendaftaran Pilkada Prabumulih 2024: H. Mat Amin Siapkan Surat Keterangan Tidak Pailit

Jelang Pendaftaran Pilkada Prabumulih 2024: H. Mat Amin Siapkan Surat Keterangan Tidak Pailit-Foto: Prabu/PALPOS.ID-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) walikota dan wakil walikota Prabumulih yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 mendatang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, 

Berbagai persiapan terus dilakukan oleh para bakal calon. Salah satu sosok yang aktif dalam mempersiapkan segala persyaratan adalah H. Mat Amin, SPd, bakal calon wakil walikota Prabumulih.

H. Mat Amin saat ini sedang fokus mengurus salah satu persyaratan penting, yakni surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. 

Surat keterangan ini merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon kepala daerah untuk bisa melanjutkan proses pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Konsisten Dukung Pembangunan Lingkungan, Kota Prabumulih Raih Penghargaan Pembina Proklim dari KLHK

BACA JUGA:Survei Tertinggi, Partai Demokrat Resmi Dukung Hj Ngesti Ridho dan H Mat Amin

Bakal calon wakil walikota dan juga merupakan anggota DPRD Kota Prabumulih, H. Mat Amin membenarkan bahwa dirinya saat ini sedang mengurus surat keterangan tidak pailit tersebut. 

"Persyaratan lainnya sudah selesai kita urus, tinggal lagi surat keterangan tidak pailit. Untuk yang satu ini masih dalam proses," ungkapnya.

Dijelaskannya, mengurus surat keterangan tidak pailit menjadi langkah yang krusial, 

Mengingat ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

BACA JUGA:Resmi Pensiun, Hj Ngesti Ridho Gas Full Sosialisasi ke Masyarakat

BACA JUGA:Diam-Diam Sudah Buat SKCK, Mat Amin Bakal Dampingi Ngesti Ridho?

Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seorang calon tidak sedang dalam keadaan pailit atau bangkrut, yang bisa berdampak negatif terhadap kapasitasnya untuk memimpin daerah.

Lebih lanjut H Mat Amin menjelaskan, untuk memastikan proses pengurusan surat tersebut berjalan lancar, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: