Perketat Proses Penerbitan Paspor

Perketat Proses Penerbitan Paspor

Kepala UKK ImigrasiĀ OKU, Ardi Widodo. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi OKU Kelas II Non-TPI Muara Enim di Baturaja memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kepala UKK Imigrasi OKU, Ardi Widodo, menekankan pentingnya pengawasan ketat tersebut, khususnya bagi pemohon yang berniat bekerja atau berpergian wisata ke luar negeri.

"Prosedur Ketat UKK Imigrasi OKU untuk menangkal terjadinya kasus eksploitasi dengan menerapkan prosedur verifikasi yang mendalam," tegas Ardi, Kamis 15 Agustus 2024.

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon paspor tidak terjebak dalam situasi yang membahayakan, seperti penyekapan atau kerja paksa di sektor ilegal, termasuk judi online dan prostitusi.

Prosedur ketat yang diterapkan oleh UKK Imigrasi OKU mencakup verifikasi identitas dan tujuan perjalanan yang lebih mendalam. 

Dia mengatakan, setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja luar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI.

BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke-79, Pelajar di OKU Ikuti Lomba Gerak Jalan

BACA JUGA:Puluhan Pengusaha Restoran Dipanggil Pihak Kejari OKU

Sementara, Pengelola Data Imigrasi OKU, Marwan Dianto menambahkan  bahwa setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja harus memenuhi persyaratan tersebut untuk menangkal terjadinya kasus TPPO. "Ini adalah langkah preventif agar tidak ada lagi korban perdagangan orang dari Indonesia," ungkap Marwan.

Selain memperketat pengawasan paspor untuk pekerja, Imigrasi OKU juga memastikan bahwa paspor yang diajukan untuk umroh tidak dapat digunakan untuk keperluan haji. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen dan memastikan perjalanan ibadah sesuai dengan peraturan.

Menurut Marwan, pada hari yang sama, banyak warga dari Kabupaten OKU Timur mengajukan pembuatan paspor untuk Umroh.

Proses penerbitannya dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi lonjakan permintaan tersebut dan memastikan semua persyaratan terpenuhi paling lama 3 hari setelah proses pendataan dan secepatnya selesai dalam 1 hari.

Sejak awal tahun 2024 hingga Agustus, Kantor Imigrasi di Baturaja telah menerbitkan sekitar 400 paspor. Setiap harinya, rata-rata 10 hingga 15 pengajuan paspor diterima di kantor imigrasi.

Sebagian besar permohonan berasal dari Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Way Kanan (Lampung), serta daerah perbatasan seperti Muara Enim dan Prabumulih. Untuk memudahkan proses pengajuan, pendaftaran awal dilakukan secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: