Pilkada DKI Jakarta 2024: Protes Anies Baswedan dan Kejanggalan Verifikasi Dukungan Paslon Dharma-Kun
PDIP Belum Deklarasikan Anies di Pilkada Jakarta: Megawati Minta Semua Calon Tidak Mendompleng Saja.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
"Ketentuan Pasal 65 Ayat 1 UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," jelas Wahyudi.
Selain itu, Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan mengatur larangan tanpa hak mengakses database kependudukan, yang diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah.
Kasus Kebocoran Data
Kasus pencatutan data ini juga memperkuat dugaan adanya kebocoran data pada lembaga-lembaga publik maupun privat yang mengelola data kependudukan.
Pada tahun 2023, KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, diduga mengalami kebocoran data besar-besaran, namun hingga saat ini belum ada investigasi tuntas terkait insiden tersebut.
"Dengan maraknya pencatutan dokumen kependudukan tersebut, maka menjadi pertanyaan besar dari mana pasangan calon memperoleh KTP-el warga secara ilegal untuk digunakan sebagai syarat dokumen yang diserahkan kepada KPU," lanjut Wahyudi.
Proses Verifikasi Dukungan yang Dipertanyakan
Dalam proses verifikasi dukungan pasangan Dharma-Kun, terdapat banyak dukungan yang tidak memenuhi syarat.
Pada 19 Juni 2024, pasangan ini menyerahkan 1.229.777 dukungan, namun hanya 447.469 yang terverifikasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebanyak 782.308 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, pada 25 Juli 2024, pasangan ini menyerahkan 721.221 KTP elektronik dari jumlah minimal yang dipersyaratkan sebanyak 618.968.
Namun, dalam proses verifikasi faktual, hanya 183.043 KTP yang dinyatakan memenuhi syarat.
Pada verifikasi faktual kedua, 826.766 dukungan dinyatakan lolos administrasi dan 494.467 dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
Secara total, hasil verifikasi faktual menunjukkan bahwa pasangan ini memenuhi syarat dukungan minimal.
Namun, banyaknya dukungan yang tidak memenuhi syarat dan dugaan pencatutan data menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dukungan tersebut.
Rekomendasi ELSAM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: