Putusan MK Guncang Koalisi Parpol, Pengamat : Pertarungan Politik Beralih ke Basis Elektoral

Putusan MK Guncang Koalisi Parpol, Pengamat : Pertarungan Politik Beralih ke Basis Elektoral

Drs Bagindo Togar Butar Butar, Pengamat Sosial dan Politik Sumsel--

PALPOS.ID - Di tengah situasi politik yang semakin memanas menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kejutan dengan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pengajuan calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menetapkan ambang batas pengajuan calon gubernur menjadi minimal 6,5 persen, dan khusus untuk  Pilkada daerah khusus Jakarta menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 20 persen.

Putusan yang diumumkan di Jakarta Pusat pada Selasa (20/8) ini diyakini akan membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik di tanah air.

Pengamat Sosial dan Politik dari Sumatera Selatan (Sumse;), Drs Bagindo Togar Butar-butar, mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut akan merombak basis kekuatan politik yang ada.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Ingatkan ASN Agar Tak Terlibat Politik Praktis

BACA JUGA:Dukungan Politik Terus Mengalir, Giliran PKS Usung Teddy Meilwansyah di Pilkada OKU 2024

"Jika selama ini partai politik (Parpol) menjadi penentu utama dalam menentukan peta kekuatan dan kemenangan dalam perhelatan politik, setelah putusan MK ini, penentu utama adalah basis elektoral, yaitu pemilih yang menjadi faktor krusial," ujar Bagindo saat dihubungi Rabu, 21 Agustus 2024.

Bagindo menambahkan bahwa instrumen yang digunakan MK dalam mengambil keputusan tersebut sangat tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan akademik.

Menurutnya, keputusan ini akan mengembalikan kekuatan suara kepada rakyat, bukan lagi kepada elite partai politik.

"Ke depan, suara rakyat akan sangat menentukan hasil pertarungan politik, bukan lagi elit partai," tegas Bagindo.

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Ajak Relawan Berpolitik Riang Gembira dan Tanpa Caci Maki

BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Perkasa : Indikator Politik Indonesia Ungkap Tren Positif

Terkait dengan sudah adanya koalisi antar partai untuk mengusung calon kepala daerah tertentu, Bagindo menilai bahwa putusan MK akan berdampak besar terhadap dukungan dan peluang politik jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah pada akhir Agustus 2024 nanti.

Bagindo memberikan contoh situasi politik di Jakarta, yang menjadi pusat perpolitikan nasional dengan jumlah pemilih yang besar dan heterogen. Menurutnya, meski Koalisi Indonesia Maju (KIM) memiliki koalisi besar, hal ini tidak lagi menjadi penentu. PDI Perjuangan, yang kemungkinan akan mengusung Anies Baswedan dengan basis elektoral tinggi, memiliki peluang besar untuk memenangkan pertarungan politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: