Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa di Muba: Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa di Muba: Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa di Muba: Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Richard Cahyadi cukup sistematis. 

Sebagai Ketua Tim Asistensi, Richard seharusnya bertanggung jawab atas seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Namun, dalam kenyataannya, Richard diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Richard Cahyadi tidak melaksanakan tugasnya sebagai ketua tim asistensi. Baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek tidak dilakukan dengan benar, sehingga mengakibatkan markup yang signifikan dan merugikan keuangan negara," ungkap Vanny dalam keterangan resminya pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Penetapan Status Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Richard Cahyadi dilakukan setelah Kejati Sumsel mengumpulkan cukup banyak bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam dugaan korupsi ini. 

BACA JUGA:Richard Cahyadi ditetapkan Tersangka dan ditahan dalam Kasus Aplikasi SANTAN

BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi RC, Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah

Sebelumnya, Richard telah diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, penyidik Kejati Sumsel memutuskan untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Richard tidak langsung ditahan. 

Hal ini karena ia sudah lebih dulu ditahan oleh Kejari Muba dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi SANTAN pada Tahun Anggaran 2021.

Dugaan Kerugian Negara

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp25,88 miliar. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

Angka ini didapat dari hasil investigasi tim penyidik yang menemukan bahwa harga-harga dalam proyek pengadaan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa tersebut telah digelembungkan secara tidak wajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: