Pelaku Industri Kreatif Tolak PP Nomor 28/2024 tentang Pelarangan Iklan Media Luar Ruang

Pelaku Industri Kreatif Tolak PP Nomor 28/2024 tentang Pelarangan Iklan Media Luar Ruang

Pelaku Industri Kreatif Tolak PP Nomor 28/2024 tentang Pelarangan Iklan Media Luar Ruang.-Palpos.id-humas TADEX

Sikap abai Kemenkes ini sangat disayangkan, mengingat dampak langsung dari regulasi ini terhadap pelaku usaha media luar ruang serta sektor-sektor pendukungnya, seperti desainer dan percetakan, sangat besar.

Dampak Ekonomi Kreatif dan Ancaman PHK

Industri kreatif di Indonesia telah lama dianggap sebagai salah satu sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, terutama di kalangan generasi muda. 

BACA JUGA:SGS Garuda Shield 2024 di Baturaja Hadirkan 200 Penerjun dari 3 Negara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Usulan Pembentukan Delapan Kabupaten Daerah Otonomi Baru Semakin Mengemuka

Menurut data Nielsen tahun 2019, rokok adalah kategori produk yang paling banyak diiklankan di media luar ruang, dengan lebih dari 1.000 titik iklan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. 

Jika PP Nomor 28/2024 dijalankan, larangan iklan ini berpotensi menekan pendapatan media luar ruang yang sangat bergantung pada promosi produk rokok.

Kerugian yang timbul dari regulasi ini tidak hanya berupa biaya langsung yang harus ditanggung oleh industri, tetapi juga biaya tidak langsung seperti pembuatan materi dan iklan promosi yang juga akan terdampak. 

"Kerugian besar tidak hanya timbul dari biaya langsung industri, tetapi juga biaya tidak langsung seperti pembuatan materi dan iklan promosi," jelas Heri.

Situasi ini dianggap kontradiktif dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri kreatif di Tanah Air. 

Industri kreatif yang seharusnya menjadi solusi atas tingkat pengangguran di kalangan generasi muda justru terancam oleh kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada pelaku usaha.

Seruan untuk Revisi dan Penundaan

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono, juga menyoroti perlunya revisi terhadap regulasi ini. 

Menurutnya, jika regulasi ini tidak bisa dibatalkan, maka pelaksanaannya sebaiknya ditunda. 

"Kalau tidak bisa dibatalkan, bisa diundur. Ditunda pelaksanaannya. Kita harapkan pemerintah mau menampung," kata Sutrisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: