Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Pedagang Diminta Segera Pindah, Kuasa Hukum : Hentikan, Belum Ada Kesepakatan

Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Pedagang Diminta Segera Pindah, Kuasa Hukum : Hentikan, Belum Ada Kesepakatan

Sulyaden SH--

BACA JUGA: Convoy Merdeka: Komunitas Honda Sumatera Selatan Rayakan HUT RI ke-79 dengan Semangat Persatuan

Sementara itu Kuasa Hukum Pedagang Pasar 16 Ilir, Sulyaden SH mengatakan, pernyataan Kepala Perumda Pasar, pihak PT BCR selaku pengelola pasar, termasuk juga Pj Walikota Palembang, agar pedagang segera pindah ke lokasi sementara (relokasi).

Saat situasi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan Pilkada walikota Palembang sangat memprihatinkan dan tidaklah tepat.

Oleh sebab itu kata Sulyaden, relokasi pedagang dari gedung pasar 16 ilir ini sendiri hingga kini masih menjadi polemik antara PT BCR, Perumda Pasar dan Pj Walikota Palembang.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel memecahkan Rekor MURI dalam Pembuatan Rekening Pelajar Difabel Terbanyak di Indonesia

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Gelar Acara Ramah Tamah dengan Pejuang Kemerdekaan dan Tokoh Masyarakat

"Artinya belum ada kesepakatan antara pedagang digedung Pasar 16 Ilir khususnya yang tergabung dalam P3SRS Pasar 16 ilir. 

Belum adanya kesepakatan ini tentunya akan menimbulkan dampak yang luas, karena yang mau direlokasi itu pedagang di Gedung Pasar 16 ilir  yang berjumlah ratusan pedagang, baik yang tergabung dalam P3SRS maupun yang tidak," terangnya.

Dengan situasi menjelang Pilkada ini lanjut Sulyaden, harusnya jangan sampai terjadi kerawanan sosial, seperti keresahan dan kerusuhan.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang: HUT RI ke-79 Jadi Tonggak Menuju Visi Kota yang Lebih Maju

BACA JUGA:3 Hari Pesta Tradisi di Sungai Musi: Lomba Bidar dan Perahu Hias Meriahkan HUT RI, Catat Tanggalnya..

"Jadi upaya Pj Walikota Palembang, Perumda Pasar dan PT BCR untuk merelokasi pedagang dalam situasi pra Pilkada, jangan sampai ada pemaksaan," tegas Sulyaden.

Artinya kata Sulyaden, proses relokasi pedagang di Gedung Pasar 16 ilir untuk dihentikan terlebih dahulu karena dalam ketentuan peraturan pemerintah No 18/2021, bahwa proses pembenahan Satuan Rumah Susun tidak mengharuskan adanya relokasi.

"Jadi apa dasarnya relokasi pedagang di Gedung pasar 16 ilir tersebut," ujar Sulyaden penuh tanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: