Pusri Raih Penghargaan pada SKK Migas Award 2024 atas Kontribusinya terhadap Ketahanan Energi

Pusri Raih Penghargaan pada SKK Migas Award 2024 atas Kontribusinya terhadap Ketahanan Energi

Pusri Raih Penghargaan pada SKK Migas Award 2024 atas Kontribusinya terhadap Ketahanan Energi. F Humas Pusri --

PALEMBANG, PALPOS.IDPupuk Sriwidjaja (Pusri) berhasil mengukir prestasi pada ajang SKK Migas Award 2024 yang dilaksanakan di Ballroom InterContinental Hotel Pondok Indah, Jakarta, Selasa 10 September 2024.

Untuk pertama kalinya Pusri berhasil meraih penghargaan ini, khususnya pada Kategori The Best Domestic Gas Buyer, yang diterima langsung oleh Direktur Utama Pusri, Daconi Khotob.

SKK Migas Award 2024 merupakan puncak dari rangkaian perayaan HUT SKK Migas ke-22.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di segala bidang yang dengan kinerja positif dan pencapaian target.

BACA JUGA:Sukses Jadi Tuan Rumah, Pusri Berhasil Meraih Grand Champion pada PIQI 2024

BACA JUGA:Pusri Rangkul Masyarakat Desa Pulau Pahawang Provinsi Lampung

Dalam sambutannya Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, SKK Migas berusaha mendukung setiap KKKS dan ingin melihat setiap Perusahaan mencapai targetnya.

Selebrasi 22 tahun lembaga ini mengabdi melaksanakan tugasnya mengelola hulu migas Indonesia.

"Semoga selebrasi ini menjadi momentum untuk menyatukan kita semua dengan One Team, One Vision, One Goal to Achieve One Million Barrel per day," ucapnya.

Sedangkan Direktur Utama Pusri, Daconi Khotob mengucapkan, terima kasih sebesar-besarnya atas penghargaan yang diberikan oleh SKK Migas terhadap Pusri.

BACA JUGA:Pusri Hadirkan Program Kopi Tebat Benawa untuk Tingkatkan Value Masyarakat

BACA JUGA: Pusri Tandatangani PJBG dengan PT PHE Jambi Merang

“Merupakan suatu kebanggaan bagi Pusri mendapatkan apresiasi dari SKK Migas, karena Pusri telah turut berkontribusi terhadap ketahanan energi dan perekonomian Indonesia," ujar Daconi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: