Fraksi Golkar Tolak Pengesahan RAPBD Kota Palembang: Proses Dinilai Dipaksakan dan Tidak Transparan
Fraksi Golkar Tolak Pengesahan RAPBD Kota Palembang: Proses Dinilai Dipaksakan dan Tidak Transparan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.ID - Fraksi Golkar Tolak Pengesahan RAPBD Kota Palembang: Proses Dinilai Dipaksakan dan Tidak Transparan.
Kisruh pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Palembang Tahun 2025 masih berlanjut.
Dari delapan fraksi di DPRD Kota Palembang, hanya Fraksi Golkar yang secara tegas menolak RAPBD tersebut.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Ketua Fraksi Golkar, M. Hidayat SE MSi, menyampaikan berbagai keberatan yang membuat partainya menentang pengesahan RAPBD 2025 yang dinilai terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan komisi-komisi terkait dalam pembahasannya.
BACA JUGA:DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI ke - 79
BACA JUGA:Fraksi-fraksi DPRD Palembang Sampaikan Padum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2023
Keberatan Fraksi Golkar
Menurut Hidayat, sejak awal pihaknya sudah mempertanyakan proses pembahasan RAPBD 2025.
“Pembahasan itu terkesan dipaksakan dan terburu-buru, bahkan dari awal proses pembahasannya tidak melibatkan komisi-komisi yang seharusnya ikut terlibat dalam analisis dan evaluasi anggaran,” ungkap Hidayat saat diwawancarai oleh Sumatera Ekspres (Palpos.id Grup), Rabu (11/9/2024).
Setelah mempertanyakan hal tersebut, barulah komisi-komisi di DPRD Kota Palembang dilibatkan dalam pembahasan RAPBD.
Namun, Hidayat menilai langkah tersebut sudah terlambat dan tidak dilakukan dengan waktu yang memadai.
BACA JUGA:Rekapitulasi Suara Rampung, Ini Nama Caleg Berpeluang Menduduki Kursi DPRD Palembang
BACA JUGA: Raih 9 Kursi, NasDem Berjaya di DPRD Palembang Berikut Daftar Perolehan Kursi Ditiap Dapil
"Aneh sekali, mana mungkin pembahasan APBD dengan nilai triliunan rupiah hanya dilakukan dalam waktu dua hari. Ini jelas-jelas tidak masuk akal dan menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres," kata Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: