Ini Denda Bagi Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Ini Denda Bagi Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Ini Denda Bagi Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Organisasi buruh dan serikat pekerja juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada anggotanya mengenai ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Dengan semakin banyak pekerja yang sadar akan hak-haknya, perusahaan diharapkan akan lebih berhati-hati dalam mengelola penggajian dan menghindari keterlambatan pembayaran.

Intinya, keterlambatan pembayaran gaji merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja yang dapat memicu perselisihan hubungan industrial. 

PP Nomor 36 Tahun 2021 telah memberikan panduan yang jelas mengenai besaran denda yang harus dibayar oleh perusahaan jika terjadi keterlambatan pembayaran gaji. 

Meskipun demikian, penting bagi perusahaan untuk tidak hanya mematuhi ketentuan ini, tetapi juga berupaya memastikan bahwa pembayaran gaji selalu dilakukan tepat waktu guna menjaga hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

Jika perusahaan tetap tidak membayar gaji sesuai perjanjian, pekerja dapat menempuh jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Dalam jangka panjang, pengelolaan penggajian yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keberlangsungan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: