Mahkamah Konstitusi Pertegas Mekanisme PHK: Harus Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial

Mahkamah Konstitusi Pertegas Mekanisme PHK: Harus Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial

Mahkamah Konstitusi Pertegas Mekanisme PHK: Harus Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.-Palpos.id-Youtube

PALPOS.ID - Mahkamah Konstitusi Pertegas Mekanisme PHK: Harus Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memberikan keputusan yang berdampak signifikan terhadap mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. 

MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh dan kelompok pekerja lainnya. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa dalam Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja terkait proses PHK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT

BACA JUGA:Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman: Siapkan Dana 4 Miliar Euro untuk PHK Karyawan

Frasa yang dianggap bertentangan adalah kalimat yang berbunyi “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.” 

Menurut MK, ketentuan ini tidak memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pekerja yang terkena PHK, terutama jika proses negosiasi bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah adanya keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Artinya, perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja dengan pekerja harus memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

BACA JUGA:Lonjakan PHK Capai 46 Ribu Kasus Sejak Januari-Agustus 2024: Fokus Utama Kemnaker dan Tantangan di Masa Depan

Amar Putusan MK dan Dampaknya Bagi Dunia Ketenagakerjaan

Putusan MK ini memiliki implikasi besar, terutama bagi para pekerja dan perusahaan yang terlibat dalam perselisihan PHK.

Sebelum adanya putusan ini, Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja memungkinkan perusahaan untuk melanjutkan proses PHK sesuai mekanisme penyelesaian hubungan industrial, meskipun tidak terdapat kepastian bahwa PHK tersebut harus melalui keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: