Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan
Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan.
Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Biaya pengobatan peserta JKN akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama peserta mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Program ini memberikan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia, terutama mereka yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Luncurkan Layanan CoEx untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha
BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan
Namun, isu mengenai peserta JKN yang tidak dapat berobat di luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Seperti yang terlihat dari postingan warganet di Facebook, terdapat keluhan mengenai peserta JKN yang ditolak berobat karena tidak terdaftar di Puskesmas yang bersangkutan.
"Petugas: ada aturan baru buk, kalau ibu ga terdaftar di sini ibu ga bisa berobat, hanya bisa di tempat ibu terdaftar," tulis akun Rin*** pada Selasa, 24 September 2024.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah benar peserta JKN tidak bisa berobat di luar FKTP terdaftar?
BACA JUGA:Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM di OKU
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan resmi dari pihak BPJS Kesehatan.
Ketentuan Berobat Peserta JKN di Luar Faskes Terdaftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: