Inilah Delapan Perbedaan PNS dan PPPK: Mulai Status Hubungan Kerja hingga Batas Usia Saat Melamar

Inilah Delapan Perbedaan PNS dan PPPK: Mulai Status Hubungan Kerja hingga Batas Usia Saat Melamar

Inilah Delapan Perbedaan PNS dan PPPK: Mulai Status Hubungan Kerja hingga Batas Usia Saat Melamar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Umumnya, usia pensiun untuk Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.

Sementara itu, masa kerja PPPK diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi pemerintah.

Periode perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja pegawai.

4. Pangkat dan Jabatan PNS dan PPPK

Perbedaan yang signifikan lainnya adalah dalam hal pangkat dan jabatan. 

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur tentang sistem karir, pangkat, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua. 

PNS memiliki jenjang karir yang terus berkembang dari tahun ke tahun. PNS juga bisa menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Sebaliknya, manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. 

PPPK hanya bisa menduduki jabatan fungsional dan tidak memiliki pangkat atau golongan sebagaimana PNS. 

Karier PPPK tidak berkembang seperti PNS karena statusnya sebagai pegawai kontrak.

5. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

Gaji dan tunjangan yang diterima PNS dan PPPK diatur dalam peraturan yang berbeda. 

Untuk PNS, gaji dan tunjangan diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 serta beberapa Peraturan Presiden (Perpres). 

PNS menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.

Di sisi lain, gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

PPPK juga mendapatkan gaji pokok serta tunjangan, namun komponen tunjangannya berbeda dari PNS, terutama terkait tunjangan pensiun.

6. Proses Seleksi PNS dan PPPK

Proses seleksi untuk PNS dan PPPK berbeda dari segi tahapan. Untuk menjadi PNS, pelamar harus melalui tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: