Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran

Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran

Kejari OKU memasang stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memasang puluhan stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran dan rumah makan di wilayah setempat.

"Hingga saat ini lebih dari 50 tempat usaha restoran yang sudah kami pasang stiker wajib pajak 10 persen," kata Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU, Ajie Martha, Selasa 22 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerjasama dengan Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran hingga pajak hiburan.

Dalam kerjasama tersebut kata dia, pihaknya mendampingi Dispenda OKU untuk memasang stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran.

Stiker ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang berisi informasi pungutan pajak 10 persen bagi konsumen yang membeli makan atau minuman di restoran tersebut.

BACA JUGA:Kejari OKU Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Tanaman

BACA JUGA:Kejari OKU Berikan Kampanye Anti Korupsi Kepada Seluruh Kepsek SMA

Kejari OKU pun melalukan pemanggilan bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.

Dalam aturan tersebut, kata dia, setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dikenakan pajak sebesar 10 persen untuk meningkatkan PAD wilayah setempat. "Belum lama ini kami juga sudah memanggil sekitar 55 pelaku usaha restoran," jelasnya.

Pelaku usaha yang sudah dipanggil ini pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.

"Sesuai data dari Dispenda OKU ada sebanyak 260 restoran di OKU untuk ditempel stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha mereka masing-masing," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: