Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan

Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan

Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan.

Jika Anda berencana untuk mengurus perpanjangan atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, ada informasi penting yang wajib Anda ketahui. 

Mulai Jumat, 1 November 2024, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam proses penerbitan SIM di seluruh Indonesia. 

Dengan adanya ketentuan baru ini, semua pemohon SIM harus memastikan kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebagai persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:3 Keuntungan Buka Tabungan BRI Simpedes Usaha Buat Para Pengusaha Mikro

BACA JUGA: Realme S2 Smartwatch: 150 Tampilan Menarik untuk Kustomisasi Maksimal

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penerapan ini berlaku secara nasional setelah sebelumnya hanya dilakukan uji coba di tujuh wilayah. 

“Benar, (persyaratan BPJS Kesehatan) berlaku di seluruh Indonesia, uji coba secara nasional,” ujar Rizzky. 

Uji coba ini awalnya diterapkan di tujuh daerah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Dasar Hukum Persyaratan BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SIM

Kewajiban memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024. 

BACA JUGA:Maksimalkan Hasil Kebun Sawit Warga di Muba

BACA JUGA:Simak Berikut Produk dan Layanan BRI di Tahun 2025

Dalam surat ini disebutkan bahwa setiap pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

Persyaratan ini juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: