Pilkada OKI 2024: Tim Advokasi MURI Dampingi Warga Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Perangkat Desa

Pilkada OKI 2024: Tim Advokasi MURI Dampingi Warga Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Perangkat Desa

Pilkada OKI 2024: Tim Advokasi MURI Dampingi Warga Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Perangkat Desa.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Pilkada OKI 2024: Tim Advokasi MURI Dampingi Warga Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Perangkat Desa.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKI 2024 menghadirkan berbagai dinamika, termasuk laporan dugaan ketidaknetralan oknum perangkat desa yang diduga melanggar aturan pemilihan. 

Pada Selasa (5/11/2024), seorang warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayuagung, bernama Ali Oktavianto, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI. 

Laporan tersebut didampingi oleh Tim Badan Advokasi Hukum dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto, yang dikenal dengan sebutan MURI.

BACA JUGA:Masyarakat Pedamaran Sambut Program Seragam Sekolah Gratis dari Pasangan Muchendi-Supriyanto di Pilkada OKI

BACA JUGA:Debat Publik Pilkada OKI 2024: Muchendi Usul Internet of Things, Abdiyanto Minta Pakai Bahasa Dusun

Ali Oktavianto menyertakan bukti dugaan pelanggaran dalam bentuk tiga lembar tangkapan layar dari media sosial TikTok yang menunjukkan dugaan aktivitas politik praktis seorang perangkat desa. 

Ia berharap, laporan ini menjadi dasar bagi Bawaslu OKI untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang dianggap mencederai prinsip pemilihan yang bebas dan adil.

"Kami sebagai warga meminta Bawaslu OKI untuk segera memproses dugaan pelanggaran ini," ujar Ali seusai keluar dari Kantor Bawaslu OKI. 

Ia menegaskan bahwa dirinya berharap adanya tindakan tegas untuk menjaga integritas proses pemilu di OKI.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Sosok Muchendi Mahzareki Pemimpin Muda Berkarakter, Siap Meneruskan Kejayaan OKI

BACA JUGA:Komitmen Berikan Dukungan: Toga Mulya Guna Percaya Muchendi-Supriyanto Bisa Melanjutkan Kinerja Ishak Mekki!

Tim Advokasi Hukum MURI Dampingi Warga dan Sampaikan Bukti Dugaan Pelanggaran

Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan, SH, CACP, melalui rekan advokat dari MPD Law Firm, Feri Apriansyah, SH, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap Ali Oktavianto dalam melaporkan dugaan pelanggaran ini. 

Berdasarkan investigasi, dugaan ketidaknetralan tersebut melibatkan perangkat Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: