Tim Hukum HDCU Laporkan Dugaan Keterlibatan ASN Samsat Ogan Ilir dalam Kampanye Pilgub Sumsel

Tim Hukum HDCU Laporkan Dugaan Keterlibatan ASN Samsat Ogan Ilir dalam Kampanye Pilgub Sumsel

Tim Hukum HDCU Laporkan Dugaan Keterlibatan ASN Samsat Ogan Ilir dalam Kampanye Pilgub Sumsel.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Tim Hukum HDCU Laporkan Dugaan Keterlibatan ASN Samsat Ogan Ilir dalam Kampanye Pilgub Sumsel.

Tim hukum pasangan calon Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) resmi melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Samsat Ogan Ilir kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Laporan tersebut didasari dugaan bahwa oknum ASN berinisial W tersebut terlibat dalam kegiatan kampanye pada Pilkada Gubernur Sumsel 2024 tepatnya diduga tergabung dalam paslon nomor urut 3 Matahati. 

Pelaporan ini menjadi sorotan publik karena ASN seharusnya memegang teguh prinsip netralitas, terutama dalam suasana pemilihan umum.

BACA JUGA:BKB Bergema dengan Zikir dan Doa Bersama: Ribuan Jemaah Bersatu dalam Semangat Religius Mendukung HDCU

BACA JUGA:HDCU Gelar Zikir Akbar Bersatu di BKB Palembang: Langkah Membangun Sumsel yang Religius dan Harmonis

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilgub Sumsel

Dalam keterangannya, Elvan Dwi Putra selaku perwakilan tim hukum HDCU, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi pada sesi debat publik pertama Pilgub Sumsel yang diadakan di Palembang. 

Ia menyebutkan ASN dari Samsat Ogan Ilir tersebut terlihat hadir dan berperan aktif dalam acara debat tersebut. 

"Kami memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa ASN ini berpartisipasi dalam kampanye secara tidak langsung, yang melanggar aturan netralitas ASN sesuai Pasal 70 Ayat 1 Huruf b junto Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," jelas Elvan.

Elvan menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dapat menimbulkan potensi ketidakadilan dalam proses pemilu. 

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Cik Ujang Temui Jokowi, Minta Restu untuk HDCU

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Tim Hukum HDCU Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon Cagub ke Bawaslu

"ASN harus netral dalam pemilu. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: