Kanwil Kemenkumham Sumsel Verifikasi Usulan Desa/Lurah Sadar Hukum di Kecamatan Kemuning Kota Palembang

Kanwil Kemenkumham Sumsel Verifikasi Usulan Desa/Lurah Sadar Hukum di Kecamatan Kemuning Kota Palembang

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan terus berupaya mewujudkan desa atau kelurahan yang sadar Hukum di wilayah Kota Palembang.

Upaya tersebut tercermin dalam kegiatan verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) yang dilaksanakan pada Selasa, 5 November 2024, di Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Kegiatan ini melibatkan tim pembentukan dan pembinaan DSH/KSH yang terdiri dari beberapa pejabat penting dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, yakni Zulkifni J. Patra, Sopiyan, Nelly Rusmania, dan Rinaldi Wijaya.

Rapat tersebut digelar di Kantor Camat Kemuning, dengan tujuan untuk memverifikasi kesesuaian usulan enam kelurahan di Kecamatan Kemuning yang telah mengajukan untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kelurahan-kelurahan yang terlibat dalam verifikasi ini adalah Kelurahan Talang Aman, Kelurahan Pahlawan, Kelurahan Ario Kemuning, Kelurahan Pipa Reja, Kelurahan Sekip Jaya, dan Kelurahan Dua Puluh Ilir Dua.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Pembukaan Rakor Akselerasi Corporate University

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 7 Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Proses verifikasi ini merupakan bagian dari langkah awal untuk memastikan bahwa kelurahan-kelurahan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan guna mendapatkan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Zulkifni J. Patra, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pembentukan dan Pembinaan DSH/KSH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Kelompok Kadarkum (Kelompok Sadar Hukum) yang sudah dibentuk di masing-masing kelurahan.

Kelompok Kadarkum ini merupakan elemen penting dalam mendukung implementasi program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Zulkifni menjelaskan bahwa dalam proses ini, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, melalui pembentukan kelompok yang berfungsi untuk mengedukasi dan memberi pemahaman terkait hukum kepada warga.

BACA JUGA:Tertinggi! Nilai 461 dari Peserta SKD Kemenkumham Sumsel Formasi Penjaga Tahanan Wanita

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Kepada Masyarakat Perlidungan Indikasi Geografis Kota Pagar Alam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: