Kemenkumham Sumsel Pindahkan 15 Napi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

Kemenkumham Sumsel Pindahkan 15 Napi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

--

Sebagian besar dari mereka merupakan bandar narkoba yang memiliki jaringan yang cukup besar, yang tentunya sangat berisiko bagi stabilitas keamanan dalam lapas.

Untuk itu, langkah pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi overkapasitas, tetapi juga untuk memastikan bahwa lapas di Sumsel dapat berfungsi dengan baik dan aman, serta tidak menjadi sarang bagi peredaran narkoba.

Sebagai bagian dari solusi atas masalah ini, Kemenkumham Sumsel telah menginstruksikan pemindahan sejumlah narapidana berisiko tinggi ke lapas yang memiliki pengamanan ekstra ketat, salah satunya adalah Lapas Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan.

Lapas ini dikenal sebagai salah satu lapas dengan pengamanan super ketat di Indonesia, yang dirancang khusus untuk menampung narapidana dengan risiko tinggi, seperti bandar narkoba, teroris, dan narapidana dengan kasus pidana khusus lainnya.

Pada Rabu dini hari, 20 November 2024, Kepala Lapas Kelas I Palembang, S.E.G. Johannes, memimpin proses pemindahan 15 narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Palembang ke Lapas Karanganyar Nusakambangan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Verifikasi Usulan Desa/Lurah Sadar Hukum di Kecamatan Kemuning Kota Palembang

Johannes menjelaskan bahwa langkah pemindahan ini sudah mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang ketat.

Proses dimulai dengan pemeriksaan badan, pemasangan rantai dan borgol, serta pengawalan yang dilakukan oleh Korps Brimob Polda Sumsel untuk memastikan bahwa proses pemindahan berjalan dengan aman dan lancar.

Lapas Karanganyar, yang merupakan salah satu dari tiga lapas dengan pengamanan super ketat di Pulau Nusakambangan, memiliki fasilitas yang sangat baik dalam mengawasi narapidana dengan risiko tinggi.

Selain itu, lapas ini juga dihadapkan pada tingkat pengamanan yang lebih tinggi, termasuk pengawasan 24 jam, penjagaan ketat di seluruh area, dan sistem pembatasan komunikasi yang ketat antara narapidana dengan dunia luar.

Menurut Johannes, pemindahan narapidana ke Lapas Karanganyar diharapkan dapat memutuskan rantai peredaran narkoba yang sering terjadi di dalam lapas.

BACA JUGA:Teladani Semangat Pahlawan, Insan Pengayoman Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Bendera

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Kerja Perdana Menteri Hukum dengan Komisi XIII DPR RI

Dengan pengawasan yang lebih ketat, Kemenkumham berharap bisa menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lapas, serta mengurangi potensi gangguan keamanan yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: