IDEAS Tegaskan Dana BOS Tak Cukup untuk Kesejahteraan Guru Honorer
IDEAS Tegaskan Dana BOS Tak Cukup untuk Kesejahteraan Guru Honorer.-Palpos.id-Youtube: Anak Kampung
Sebanyak 220 dari 494 kabupaten/kota masih memiliki gaji guru honorer SD di bawah Rp 1 juta, sementara kondisi lebih memprihatinkan terjadi di Madrasah Ibtidaiyah (MI), dengan 328 kabupaten/kota melaporkan gaji guru honorer di rentang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Di jenjang pendidikan menengah, gaji guru honorer menunjukkan sedikit perbaikan, terutama di jenjang SMA dan SMK.
BACA JUGA:Dana BOS Madrasah Swasta 2023 Segera Cair, Begini Prosedur Pencairannya
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disdik Mura, Kepsek Diancam Tak Bisa Kelola Dana BOS
Sebanyak 156 kabupaten/kota pada jenjang SMA dan 162 kabupaten/kota pada jenjang SMK memiliki rata-rata gaji guru honorer di atas Rp 3 juta.
Namun, pada Madrasah Aliyah (MA), mayoritas gaji guru honorer tetap di bawah Rp 1 juta.
Kebijakan Luar Biasa Diperlukan
Agung mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang luar biasa guna meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
"Program pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK memang menggembirakan, tetapi sifatnya parsial dan kontraknya terbatas. Ini bukan solusi jangka panjang," tegas Agung.
BACA JUGA:Debat Publik Pilkada OKI: Paslon Muchendi-Supriyanto Tampil Memukau dengan Jaket Motif Perahu Kajang
BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Imbau Pendukung Tidak Menebar Fitnah pada Pilkada OKI 2024
IDEAS merekomendasikan replikasi kebijakan Pemerintah DKI Jakarta, yang mengangkat seluruh guru honorer menjadi Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dengan penghasilan yang lebih baik.
"Langkah ini memberikan kepastian status dan bisa menjadi model untuk diterapkan di daerah lain," ujar Agung.
Kolaborasi Multistakeholder
Mulyadi Saputra, Sekretaris Great Edunesia Dompet Dhuafa, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, yayasan pendidikan, dan lembaga filantropi.
Menurutnya, negara harus berperan lebih besar untuk memenuhi amanat UU Sisdiknas yang menjamin kesejahteraan guru.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Layanan Lapor Bupati Jadi Program Unggulan Paslon Muchendi-Supriyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: