Pilkada OKI 2024: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Pilkada OKI 2024: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Pilkada OKI 2024: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada OKI 2024.
Rekomendasi ini disampaikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang dianggap melanggar prosedur pelaksanaan pemilu.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU saat ini menyasar TPS 01 Desa Gajah Mati di Kecamatan Sungai Menang dan TPS 1 Desa Kerta Mukti di Kecamatan Air Sugihan.
BACA JUGA:Unggul di Pilkada OKI: Muchendi-Supriyanto Imbau Pendukung Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Minta Kawal Kemenangan hingga Tunggu Keputusan KPUD
Pelanggaran yang teridentifikasi meliputi kehadiran pemilih dengan identitas dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat administratif untuk mencoblos.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemilu
Romi menjelaskan pelanggaran di kedua TPS melibatkan dua jenis masalah utama.
Pertama, di TPS Desa Kerta Mukti, ditemukan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mencoblos lebih dari satu jenis surat suara.
"Pemilih DPTb seharusnya hanya mencoblos satu surat suara, yakni untuk Pilgub. Namun, mereka juga ikut mencoblos surat suara Pilbup," ungkap Romi.
BACA JUGA:Quick Count Indikator Pilkada OKI: MURI Unggul Sementara 55,3%, JADI 44,6%
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Paslon MURI Unggul 56,02 Persen Versi Quick Count Survei Indikator
Sementara itu, di TPS Desa Gajah Mati, terdapat tiga pemilih dengan KTP dari Kayuagung yang diperbolehkan mencoblos tanpa membawa surat pindah memilih.
Praktik ini bertentangan dengan aturan pemilu yang mewajibkan dokumen pindah memilih bagi pemilih luar daerah.
Potensi PSU Bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: