JPU Kejari OKI Tuntut Terdakwa Joko 11 Tahun: WBP yang Pesan Kristal Putih dari Dalam Lapas!
Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). -Foto: Diansyah-
BORGOL,PALPOS.ID - Panjaitan SH menuntut terdakwa Joko Iskandar (32) selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara, Rabu, 11 Desember 2024.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kaguagung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio didampingi hakim anggota Anisa Lestari SH MKn dan Yuri Alpha Fawnia SH.
Adapun terdakwa Joko merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kayuagung yang memesan 3,827 Gram kristal putih (sabu) dari dalam lapas menggunakan handphone.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari OKI menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagimana dakwaan alternatir pertama.
BACA JUGA:Bawa Kabur Trafo PLN, 6 Perampok Bersenjata Api Sempat Sandera Penjaga Kebun
BACA JUGA:Warga Mendadak Heboh: Pemuda Pedamaran Timur Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet!
Terdakwa Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Nadia.
Berdasarkan dakwaan pertama JPU Kejari OKI tersebut, peristiwa pemesanan kristal putih terjadi pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Lapas Kayuagung.
Terdakwa Joko memesan narkotika jenis sabu kepada Rahman (DPO) dengan menggunakan satu unit Hp merk OPPO A5s warna biru IMEI 864315049413 miliknya yang disimpan di dalam lemari Lapas Kayuagung.
BACA JUGA:JPU Kejari OKI Tuntut Hukuman Mati 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya
BACA JUGA:Polres OKU Sita Sabu dan Ekstasi dari Seorang Bandar
Setelah itu, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp3.300.000 melalui aplikasi Gopay ke rekening BRI milik Rahman.
Pada hari, Senin, 15 Juli 2024 sekira jam 14.20 WIB Rahman mengantarkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa ke Lapas Kayuagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: