Polres OKU Tangani 357 Kasus Kriminalitas Pada 2024
Polres OKU ungkap kasus tindak pidana kriminalitas selama tahun 2024. Foto: Eko/Palpos.id--
BATURAJA, PALPOS.ID -Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), selama tahun 2024 menangani sebanyak 357 perkara tindak kriminalitas mulai dari kasus pembunuhan hingga perdagangan manusia.
"Berdasarkan data capaian kinerja Polres OKU tercatat sebanyak 357 perkara tindak pidana kriminalitas yang kami tangani selama 2024," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Rabu 1 Januari 2025.
Dia mengatakan, dari 357 kasus itu tercatat sebanyak 237 perkara diantaranya berhasil diselesaikan dan kini para tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Adapun beberapa kasus menonjol yang berhasil ditangani Polres OKU sepanjang tahun 2024 yaitu perkara pembunuhan sadis yang menewaskan seorang petani, Hairuni, warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR).
"Ketiga pelaku kini sudah dijatuhi vonis di pengadilan mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati," katanya.
BACA JUGA:Polres OKU Siapkan Rest Area Untuk Pemudik
BACA JUGA:Amankan Nataru, Polres OKU Libatkan 376 Personel pada Operasi Lilin Musi 2024
Kemudian, kasus menonjol lainnya yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur di mana Polres OKU mengamankan dua orang pelaku.
Kasus TPPO itu sendiri melibatkan seorang pelajar berinisial S (18) sebagai tersangka karena terbukti bertindak sebagai mucikari.
Dia mengatakan, tersangka S ditangkap saat menjual korbannya di sebuah kontrakan di kawasan Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 15 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB
Selain itu, ada juga ungkap kasus pencabulan oleh seorang oknum guru sekolah dasar terhadap 10 orang siswanya yang menjadi korban pelecehan seksual.
"Selama tahun 2024 kami juga mengungkap satu kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp628.800.000," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: