PDAM Tirta Raja Bebaskan Denda Tunggakan Pelanggan
Petugas dari PDAM Tirta Raja saat melakukan perbaikan terhadap jariangan pipa guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggannya.-Foto:Eko palpos-
Menurutnya, tarif lama dinilai tidak lagi relevan di mana rata-rata saat ini sebesar Rp5.376,73/meter/kubik masih lebih rendah dari biaya produksi yang mencapai Rp5.692,08/meter/kubik.
"Perusahaan terus merugi sebesar Rp315,35/meter/kubik.
BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Remaja di OKU Ditangkap Polisi
BACA JUGA:BPBD OKU Bersihkan Material Pohon Tumbang di Jalinsum
Penyesuaian ini adalah langkah penyelamatan perusahaan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Penyesuaian tarif ini digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki infrastruktur jaringan perpipaan, dan meningkatkan kapasitas distribusi air bersih pelanggan.
Selain itu, upaya revitalisasi water meter dan pengelolaan distribusi secara efisien juga akan dilakukan oleh PDAM Tirta Raja.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: