Keresahan Masyarakat Pedamaran Timur Mulai Terjawab: Komplotan Pencuri Sapi yang Tertangkap Jalani Persidangan

Keresahan Masyarakat Pedamaran Timur Mulai Terjawab: Komplotan Pencuri Sapi yang Tertangkap Jalani Persidangan

Terdakwa Agung Waspo dan Karyadi, para pencuri sapi di Desa Pulau Geronggang saat menjalani sidang di PN Kayuagung, Rabu, 15 Januari 2025-Foto: Diansyah-

BORGOL,PALPOS.ID - Sejak tahun 2021 hingga sekarang, kerap terjadi tindak pencurian sapi di Desa Pulau Geronggang dan Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur, serta Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.

Akibatnya, para peternak sapi di tiga desa itu mulai merasa resah, lantaran dalam kurun waktu tersebut terdapat sekitar ratusan ekor sapi yang hilang.

Namun, saat ini keresahan para peternak mulai terjawab atau menemukan titik terang, karena pada Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu, Polsek Mesuji Raya berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencuri sapi

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Polda Sumsel Berhasil Amankan Tiga TSK Beserta BB 49,64 Kg Sabu-Sabu

BACA JUGA:Penyidikkan Kasus Panwaslu OKI Berlanjut: Setelah 2 Tersangka Ditahan, Kejari Segera Selesaikan Pemberkasan!

Ketiga kawanan pencuri yang dimaksud yakni, terdakwa Agung Waspo, Karyadi, dan Riski Budiono (dilakukan penuntutan secara tepisah).

Dengan adanya penangkapan ketiga pencuri tersebut, masyarakat menduga kuat bahwa merekalah yang selama ini menjadi dalang banyaknya hilang sapi.

Kini, Rabu, 15 Januari 2025, kedua pelaku menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma SH. Proses sidang diketuai oleh Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH.

BACA JUGA:Warga Tulung Selapan OKI Ini Nekat Curi Motor Karena Pengaruh Narkoba

BACA JUGA:ASN Dinkes Sumsel Jadi Korban Perampokan di Pemulutan, Mobil Honda Jazz Dibawa Kabur

Dijumpai di PN Kayuagung, Slamet pemilik sapi mengaku, atas pencurian yang terjadi telah mengalami kerugian sekitar belasan juta rupiah.

"Sapi saya yang dicuri itu ialah indukan, kalau dijual bisa sekitar Rp12 jutaan. Sapi kita ini juga sedang bunting, mungkin sekitar satu mingguan lagi akan melahirkan," ungkapnya.

Slamet berharap, majelis hakim dapat memberikan hukuman yang berat terhadap para terdakwa sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Tahanan, Polres Ogan Ilir Tingkatkan Pengawasan di Rutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: