Keresahan Masyarakat Pedamaran Timur Mulai Terjawab: Komplotan Pencuri Sapi yang Tertangkap Jalani Persidangan
Terdakwa Agung Waspo dan Karyadi, para pencuri sapi di Desa Pulau Geronggang saat menjalani sidang di PN Kayuagung, Rabu, 15 Januari 2025-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Lakalantas di Jalintim Srigunung, Pajero Sport Hantam 4 Motor, 3 MD 2 Luka
Kemudian, terdakwa Agung langsung pergi menuju ke Belitang, Kabupaten OKU Timur untuk menjual potongan daging sapi tersebut.
Di tengah perjalanan Jalan Poros Simpang Empat Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya. Saksi Irawan Putra bersama rekannya dari Polsek Mesuji Raya sedang melakukan Razia KRYD.
Saat itulah terdakwa Agung dan Karyadi diamankan, setelah ditanyakan terkait daging sapi yang ada di bagian belakang mobil.
BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pembunuh Sadis di Ogan Ilir, Serahkan Diri Usai Habisi Korban
BACA JUGA:Pihak Ketiga Picu Suami Lakukan KDRT: Istri di Lempuing OKI Lapor Polisi!
Saksi Slamet pun membenarkan, bahwa potongan daging sapi yang diperlihatkan kepadanya adalah potongan daging sapi yang berasal dari sapi miliknya yang berada di Kebun Hikmah 2 Blok 12 B PT Sampoerna Agro Desa Pulau Geronggang.
Slamet memastikan, karena pada potongan daging sapi itu terdapat tulisan AC, yang mana tulisan itu tidak akan hilang. Di desanya masing-masing sapi mempunyai tanda berupa tulisan yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya, terdakwa Agung Waspo dan Karyadi diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: