Naik 23 Persen, Segini Harga Air Perumda Tirta Ogan

Naik 23 Persen, Segini Harga Air Perumda Tirta Ogan

Sosialisasi terkait Penyesuaian tarif Permda Tirta Ogan-foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ogan mengumumkan kenaikan penyesuaian tarif yang akan berlaku pada Februari 2025.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas produksi serta pelayanan kepada pelanggan sekaligus menyeimbangkan kondisi keuangan perusahaan.

Direktur Perumda Tirta Ogan, Nurdin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 1161/KEP/V/2024 tentang tarif air minum, biaya pemasangan baru, dan jasa lainnya.

"Untuk kenaikanya sendiri sebenarnya berlaku mulai 1 Januari 2025, tetapi kan untuk penagihanya terhitung di Februari 2025," kata Nurdin kepada Palpos.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Ogan Ilir Tinjau Proyek Jalan Aspal yang Viral Dikelupas Warga

BACA JUGA:37 Pengaduan Masuk ke Inspektorat Ogan Ilir Sepanjang 2024, 17 Kasus Terkait Desa

Dimana untuk tarif lama sebesar diahraga Rp 3.450 per kubik naik menjadi Rp 4.500 per kubik mulai,” ungkap Nurdin.

Kenaikan tarif sendiri sebesar 23 persen.

Menurut Nurdin, kenaikan tarif ini diperlukan untuk menutupi biaya operasional yang selama ini lebih besar daripada pendapatan perusahaan.

"Penyesuaian tarif harga ini diharapkan dapat dapat digunakan untuk perbaikan atau peremajaan terhadap peralatan produksi yang sudah seharusnya dilakukan pergantian. Yang masih di pakai bahkan sebelum Ogan Ilir pisah dari Ogan Komering Ilir (OKI),” tambahnya.

BACA JUGA:Sempat Bikin Heboh Karena Ambruk, Jembatan di Payaraman Ogan Ilir Ini Kini Jebol

BACA JUGA:Masjid Agung An-Nur Tanjung Senai Kembali Difungsikan Pasca Perbaikan

Meski belum dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Nurdin optimis dengan penyesuaian tarif ini dapat memperbaiki dan memaksimalkan produksi suplai air kepada masyarakat.

"Ogan Ini terkait harga paling rendah se Kabupaten/kota di Sumsel., beberapa kabupaten Kota seperti OKI itu tarifnya sebesar, Rp 5500 per meter kubik, OKU Rp8000. Palembang Rp 4500 tetapi jumlah produksinya lebih lebih banyak sehingga dapat menekan biaya produksi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: