Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan 3 Provinsi Baru Buat NAD Pecah Jadi 4 Daerah Otonomi Baru
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan 3 Provinsi Baru Buat NAD Pecah Jadi 4 Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Selain itu, potensi ekonomi yang besar di berbagai wilayah Aceh, seperti sektor kelapa sawit, perikanan, dan gas alam, menambah daya tarik terhadap ide pembentukan daerah otonomi baru.
Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA): Harapan dari Pegunungan
Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) adalah salah satu usulan daerah otonomi baru yang mencakup wilayah dengan kekayaan alam melimpah, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Kota Likupang Masuk Kawasan Wisata Prioritas Nasional
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Kota Melonguane Andalkan Destinasi Wisata Unggulan
Wilayah yang diusulkan masuk dalam Provinsi ALA meliputi Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Luas dan Potensi Ekonomi
Luas wilayah calon Provinsi ALA mencapai 19.290 kilometer persegi, atau sekitar 34% dari total luas Provinsi Aceh saat ini.
Dengan populasi sekitar 929 ribu jiwa, wilayah ini didominasi oleh pegunungan dan hutan hujan tropis.
Potensi ekonomi utama berasal dari hasil hutan, perkebunan kelapa sawit, dan kopi Gayo yang telah terkenal hingga pasar internasional.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Kota Tahuna Fokus Pengembangan Kawasan Perkotaan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Kabupaten Talaud Selatan untuk Mengatasi Isolasi Wilayah
Selain itu, kawasan ini juga memiliki potensi besar untuk pengembangan ekowisata, mengingat keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser.
Tantangan yang Dihadapi
Meskipun memiliki kekayaan alam, keberhasilan pemekaran Provinsi ALA tidak hanya bergantung pada potensi tersebut.
Komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan infrastruktur yang memadai menjadi kunci keberhasilan.
Tantangan utama lainnya adalah kebijakan moratorium DOB, yang hingga kini masih menjadi penghalang realisasi pembentukan Provinsi ALA.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Menuju Kabupaten Kepulauan Sangihe Selatan yang Lebih Mandiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: