Pemkot Prabumulih Umumkan 321 Nama Pegawai PPPK Paruh Waktu

Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah lama dinantikan oleh ribuan tenaga honorer dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, akhirnya kepastian itu datang.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Prabumulih secara resmi mengumumkan nama-nama yang dinyatakan diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, kepada wartawan di sela-sela kegiatan launching Pusat Kuliner UMKM di Pasar Tradisional Modern (PTM) Prabumulih, pada Selasa, 9 September 2025.
Menurut Efran, total kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Prabumulih tahun ini adalah sebanyak 321 orang.
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat, Walikota Prabumulih Resmikan Pusat Kuliner
Jumlah tersebut sudah melalui proses kajian mendalam, pembahasan bersama, serta telah diusulkan langsung oleh Wali Kota Prabumulih, H Arlan.
“Total kebutuhan PPPK paruh waktu tahun ini mencapai 321 orang. Jumlah ini sudah final dan tidak dapat diubah, baik ditambah maupun dikurangi,” tegas Efran.
Dalam keterangannya, Efran menjelaskan bahwa pengalokasian 321 PPPK paruh waktu terbagi dalam dua kelompok besar.
Sebanyak 178 PPPK paruh waktu dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Merasa Tertipu, Mantan Balon Bupati Muara Enim Laporkan Balon Wabup Pasangannya ke Polisi
BACA JUGA:Produksi PHR Zona 4 Tembus 30 Ribu BOPD, Catat Rekor Tertinggi Sejak 2021
Kemudian, sebanyak 143 PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN.
“Nama-nama calon PPPK yang telah dimasukkan ke dalam sistem terdiri dari 178 orang yang sudah terdaftar di BKN dan 143 orang yang belum terdaftar.
Seluruh peserta wajib melengkapi data dan dokumen sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Efran.
Lebih lanjut, Efran menegaskan bahwa seluruh calon PPPK paruh waktu yang namanya tercantum harus segera melakukan pengisian dan pengunggahan kelengkapan dokumen secara elektronik.
BACA JUGA:623 Sertifikat Tanah Program PTSL di Prabumulih Belum Diambil Warga
BACA JUGA:Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang
Proses ini dilakukan melalui akun masing-masing peserta di portal resmi SSCASN yang dapat diakses di alamat: https://sscasn.bkn.go.id
Proses pengisian dokumen ini dibuka mulai 8 September 2025 hingga 15 September 2025.
Artinya, peserta hanya memiliki waktu 7 hari untuk menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami imbau agar peserta jangan menunda hingga mendekati batas akhir.
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan diunggah sesuai ketentuan, agar tidak ada kendala dalam proses verifikasi selanjutnya,” pungkas Efran. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: