Puluhan PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Gelar Aksi, Pertanyakan Nasib dan Tuntut Kejelasan

Puluhan PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Gelar Aksi, Pertanyakan Nasib dan Tuntut Kejelasan

Puluhan PPPK paruh waktu di Lubuklinggau menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD, menuntut kejelasan nasib mereka yang belum terakomodir dalam formasi PPPK tahap pertama-foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menggelar aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuklinggau, Senin 20 Januari 2025.  

Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan kejelasan nasib mereka yang belum terakomodir dalam formasi PPPK tahap pertama.

Dari 600 pendaftar pada seleksi PPPK tahap pertama, hanya 130 orang yang diterima untuk formasi tenaga teknis. Sisa peserta merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait masa depan mereka, meskipun telah mengikuti proses seleksi.

Koordinator aksi, Dono Pratondo, menyuarakan kekecewaannya.

BACA JUGA:Polisi Terus Selidiki Insiden Meninggalnya Riki : PLN Lakukan Ini !

BACA JUGA:Riki Pria Tersengat Listrik Dinyatakan Meninggal : Polisi Beber Kronologis Kejadiannya

“Kemana nasib kami yang tersisa ini? Kami meminta pemerintah segera memberikan solusi bagi kami yang sudah bertahun-tahun mengabdi," ujar Dono dalam orasinya.

Selain itu, mereka membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:

Segera sahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai turunan dari UU ASN Nomor 28 Tahun 2023, yang mengakomodir pengangkatan non-ASN Database BKN (R2 dan R3) menjadi PPPK full-time.

Terbitkan Keppres untuk pengangkatan non-ASN Database BKN menjadi PPPK full-time.

BACA JUGA:Usai Operasi : Surati, Korban Jembatan Gantung Sungai Ulu Malus di Lubuklinggau Meninggal Dunia

BACA JUGA:Tim Macan Linggau Gagalkan Aksi Komplotan 3C Asal Bengkulu di Lubuklinggau

Menolak rekrutmen CPNS sebelum non-ASN Database BKN (R2 dan R3) diangkat menjadi PPPK full-time.

Revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: