KPU Muara Enim Berikan Jawaban Gugatan Pemohon Tidak Mendasar

KPU Muara Enim Berikan Jawaban Gugatan Pemohon Tidak Mendasar

SIDANG : Kuasa Hukum KPU Muara Enim Khoirozi menyampaikan jawaban termohon keterangan pihak terkait dengan keterengan bawaslu di MK-foto:dokumen palpos-

Apalagi, sambung Khoirozi, tingkat keberhasilan Pilkada di Muara Enim ini terutama tingkat partisipasi mencapai 68 persen.

"Maka kami dari KPU Muara Enim sangat optimis perkara ini bisa diputuskan dan selesai di tingkat pemeriksaan pendahuluan atau putusan sela. Pertama gugatan yang diajukan telah daluwarsa, selisih suara lebih dari 1 persen dengan selisih 9025 suara jadi tidak memenuhi abang batas," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu tanggal 11-13 Februari sidang pada putusan pendahuluan. "Kita berharap epsepsi dari KPU Kabupaten Muara Enim dikabulkan oleh majelis hakim dan menetapkan calon terpilih," tungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: