Universitas Sriwijaya (Unsri) Menanggapi Wacana Pemberian Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi Perguruan
Universitas Sriwijaya (Unsri) Menanggapi Wacana Pemberian Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi Perguruan Tinggi-foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID – Universitas Sriwijaya (Unsri) merespons wacana pemberian konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perguruan tinggi yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Meskipun wacana ini sudah bergulir sejak beberapa bulan terakhir, Unsri mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi menawarkan atau mengajak diskusi terkait peluang pengelolaan tambang tersebut.
Rektor Unsri, Prof. Taufik Marwa, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh sebelum memutuskan apakah perguruan tinggi sebaiknya menerima atau tidak peluang pengelolaan pertambangan.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa diambil secara terburu-buru karena perguruan tinggi memiliki core business di bidang akademik.
BACA JUGA:Kalung Perhiasan : Simbol Keanggunan dan Keindahan Abadi
BACA JUGA:5 Manfaat Minyak Zaitun untuk Kecantikan, Rahasia Kulit Cantik dan Sehat
"Kami akan mempelajari seluruh aspek dari kebijakan ini. Core bisnis perguruan tinggi adalah akademik, sehingga tidak bisa serta-merta menyatakan setuju atau menolak tanpa mempertimbangkan berbagai faktor. Yang pasti, kami akan menganalisisnya secara komprehensif," ujar Prof. Taufik, Rabu (23/1/2025).
Prof. Taufik menegaskan bahwa jika perguruan tinggi diberikan izin pengelolaan tambang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Beberapa aspek yang harus menjadi perhatian meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, fasilitas yang mendukung, serta keberadaan program studi (prodi) Ilmu Pertambangan di kampus tersebut.
Menurutnya, tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk mengelola izin pertambangan.
BACA JUGA:Mau Tahu Rahasia Kulit Sehat, Glowing, dan Awet Muda, Begini Caranya Kata dr Aisyah Dahlan
BACA JUGA:10 Tips Ampuh Menghilangkan Komedo dan Menjaga Kulit Wajah Tetap Kinclong
Kampus yang dapat mengelola tambang harus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), yang memiliki kewenangan untuk mengatur aspek akademik dan non-akademik secara mandiri.
Saat ini, ada 23 perguruan tinggi di Indonesia yang telah berstatus PTNBH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: