Bobol Puskesmas dan Ambil 4 HP serta Uang Rp3,5 juta Milik Perawat 2 Warga PALI Ditangkap Resmob Polres
Pelaku pembobol puskesmas gunung kemala dan barang bukti saat diamankan tim resmob polres prabumulih-foto:dokumen palpos-
Setelah ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam tindak pidana di wilayah hukum Polres Muara Enim dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lembak.
“Karena perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kasi Humas.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: