Bawa Pedang dan Lukai Tetangga, Pria Prabumulih Timur Ditangkap Tim Tekab

Pelaku tindak kekerasan saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kota Prabumulih dan membuat geger warga, khususnya di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Seorang pria bernama Eka Jaya Hadi Saputra (41), warga Jalan Bukit Lebar, terpaksa berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi lantaran melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap tetangganya sendiri pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 10.44 WIB.
Insiden ini bermula dari sebuah persoalan sepele, namun berakhir dengan luka pada korban.
Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Satreskrim Polres Prabumulih, sementara korban bernama Desi Priatna (56), warga setempat, harus mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka tusukan di bagian tangan kirinya.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Umumkan 321 Nama Pegawai PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat, Walikota Prabumulih Resmikan Pusat Kuliner
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan keterangan saksi, insiden berawal ketika sejumlah teknisi tower hendak melakukan perbaikan jaringan di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja.
Saat teknisi hendak bekerja, pelaku Eka Jaya diduga menghalangi mereka.
Melihat hal itu, Desi Priatna yang merupakan warga setempat tetangga Eka berinisiatif menanyakan alasan pelaku bersikap demikian.
Namun, bukannya memberikan jawaban yang wajar, pelaku justru masuk ke dalam rumahnya dan keluar sambil membawa pedang berwarna silver.
BACA JUGA:Merasa Tertipu, Mantan Balon Bupati Muara Enim Laporkan Balon Wabup Pasangannya ke Polisi
Dalam kondisi emosi, Eka Jaya mengarahkan pedang tersebut ke arah kursi di dekat para teknisi tower.
Melihat situasi menegangkan, para teknisi pun langsung melarikan diri demi keselamatan diri masing-masing.
Melihat gelagat berbahaya tersebut, korban Desi Priatna berusaha melerai dan mencoba merebut pedang dari tangan pelaku dengan cara memeluknya. Nahas, aksi heroik korban justru berujung luka.
Pedang yang digenggam pelaku melukai siku tangan kiri korban hingga mengalami luka cukup serius.
BACA JUGA:Produksi PHR Zona 4 Tembus 30 Ribu BOPD, Catat Rekor Tertinggi Sejak 2021
BACA JUGA:623 Sertifikat Tanah Program PTSL di Prabumulih Belum Diambil Warga
Warga sekitar yang melihat insiden itu segera menolong korban dan membawanya ke RS Bunda Kota Prabumulih untuk mendapat perawatan medis.
Sementara itu, informasi kejadian dengan cepat menyebar dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tak lama setelah kejadian, korban resmi melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke SPKT Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga ST MT, bersama Kanit Pidum, Ipda Sucipto, langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Pada pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja,” ungkap AKP H. Tiyan Talingga mewakili Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, pada Rabu, 10 September 2025, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. Polisi langsung menyita barang bukti berupa pedang silver yang digunakan dalam insiden tersebut.
Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah saksi, termasuk korban dan para teknisi tower, juga telah dimintai keterangan.
Menurut AKP H. Tiyan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah prosedural kepolisian, mulai dari interogasi saksi-saksi, gelar perkara, hingga pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara sesuai tingkat luka yang ditimbulkan pada korban,” jelas AKP H. Tiyan. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: