Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan, Ini Penyebabnnya
Tersangka pemilik sumur yang terbakar dan Polisi melakukan olah TKP.-Foto : Romi-
Kemudian tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.
"Para pelaku akan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: