Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan, Ini Penyebabnnya

Pemilik Sumur  Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan, Ini Penyebabnnya

Tersangka pemilik sumur yang terbakar dan Polisi melakukan olah TKP-Foto:dokumen palpos-

Kemudian tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.

"Para pelaku akan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: