Tempat Jual Beli Minyak Ilegal Keluang Terbakar

Tempat Jual Beli Minyak Ilegal Keluang Terbakar

Polisi saat melakukan olah TKP-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID Peristiwa kebakaran Kembali Terjadi di sebuah lokasi tempat jual beli minyak peras/lopon minyak ilegal yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa, (15/07/25) Siang Sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Dari Hasil Penyelidikan Sementara Pemilik Lokasi tersebut diduga milik seorang warga bernama Marbun, yang menjalankan aktivitas jual beli minyak hasil perasan dari genangan air yang dikumpulkan oleh masyarakat setempat.

Minyak-minyak tersebut kemudian disimpan di satu titik lokasi penampungan sebelum diperjualbelikan.

 

Hasil informasi awal di lapangan, api tersebut diduga muncul dari mesin sedot minyak yang digunakan saat proses pemindahan minyak dari penampungan ke dalam mobil.

BACA JUGA:Berbagai Program Inovasi Sebagai Upaya Untuk Penurunan Angka Kemiskinan di Muba

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Bawah Umur, Bapak Kandung terancam 15 Tahun Penjara

Mesin tersebut diduga mengalami percikan api sehingga menyulut kebakaran di lokasi yang mudah terbakar.

 

Api sendiri berhasil dipadamkan oleh warga sekitar dan pihak terkait.

Namun, kebakaran sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebakaran susulan serta dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Saat ini, situasi di lokasi kejadian sudah dinyatakan aman dan terkendali, namun pengawasan ketat masih dilakukan.

BACA JUGA:Beras Gratis Bakal Diserahkan ke 35.380 KK di Muba

BACA JUGA:Bupati H M Toha Siap Wujudkan Koperasi yang Kuat, Mandiri dan Berkelanjutan di Kabupaten Muba

 

Dari kejadian tersebut barang bukti yang di amankan dari lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air, 2 (dua) buah jerigen bekas terbakar.

 

Pihak kepolisian melalui Unit Reskrim dan Unit Intelkam terus melakukan monitoring situasi di lapangan guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas lanjutan serta menghindari terjadinya kebakaran ulang.

Selain itu, proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik lokasi, pengumpulan keterangan saksi, serta kelengkapan bukti permulaan saat ini tengah dilakukan.

 

"Iya kemaren ya, jadi barang bukti Lopon Sudah Kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pemilik Senjata Api Ilegal di Bayung Lencir diamankan, Ini Barang Bukti dan Hukumanya

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Muba Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Hampir 1 Kg di Sekayu

Saat ini terus dilakukan penyelidikan"ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, S.E mewakili Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K,

 

Pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengumpulan maupun perdagangan minyak secara ilegal, mengingat tingginya risiko kebakaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: