MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu

Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah-Marjito Bahri-foto:Eko Palpos-

Dalam permohonannya, pemohon mengklaim bahwa selisih suara yang signifikan yaitu sekitar 3.000 suara dari lawannya yakni paslon Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri karena adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten OKU untuk melakukan pemungutan suara ulang, terutama di beberapa kecamatan yang dianggap terpengaruh oleh kecurangan tersebut.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam OKU Adalah Dendam, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Polres OKU Dalami Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam

Sementara, calon Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah menyambut baik keputusan MK tersebut dengan penuh rasa syukur.

Dia mengungkapkan, kemenangan yang diperoleh bersama pasangannya Marjito Bachri ini merupakan milik seluruh masyarakat Kabupaten OKU.

"Saya juga mengajak seluruh masyarakat OKU agar bersatu kembali untuk bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: