Setelah 6 Bulan Buron, Slamet Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob

Setelah 6 Bulan Buron, Slamet Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob

Slamet alias Ribut pelaku curanmor saat diamankan di Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di pinggir jalan di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya,” ujar Tiyan Talingga. Penangkapan ini berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku.

Selain menangkap Selamat, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa motor Honda Beat yang dicuri serta ponsel Vivo milik korban. Penemuan barang bukti ini sangat penting untuk kepentingan penyidikan dan sebagai bukti kuat dalam proses hukum terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Tiyan Talingga.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: