Tangkap Juru Parkir, Unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 1 Kg Ganja Kering

Tangkap Juru Parkir, Unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 1 Kg Ganja Kering

Wakapolres Prabumulih didampingi kasatresnarkoba saat mengintrogasi kurir ganja.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim opsnal unit 2 Satresnarkoba Polres PRABUMULIH berhasil menangkap Mardison (45), seorang kurir narkoba jenis ganja, di Penginapan Rahayu, Jalan Veteran II, Kelurahan Pasar, Kecamatan PRABUMULIH Utara.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan warga Jalan Dul Mubin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kilogram Ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat dan dikemas dalam kotak bertuliskan "Pempek&Model EDY."

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Jonson, dan Kanit Idik 2, Ipda Rio Pratama Kristona mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:Viral! Pekerja Migran Indonesia Asal Prabumulih Minta Dipulangkan ke Indonesia

BACA JUGA:Belum Gajian Sejak Januari, PHL Pemkot Prabumulih Menjerit

"Informasi itu menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis ganja," ungkap Eryadi saat menggelar press rilis di Mapolres Prabumulih, Rabu, 12 Februari 2025. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal unit 2 yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP Jonson, dan Kanit Idik 2, Ipda Rio Pratama Kristona, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas melakukan penyergapan di lokasi yang telah ditentukan. 

"Pelaku berinisial MD yang merupakan juru parkir berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan berhasil didapat barang bukti 1 kilogram ganja kering," ujarnya.

BACA JUGA:Seorang Pelaku Spesialis Penipuan dan Penggelapan Mobil di Prabumulih Diringkus Tim Opsnal Resmob Polres

BACA JUGA:12 Kades se Kota Prabumulih Tandatangani MoU dengan Kejaksaan, Kajari: Jangan Dijadikan Bumper

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat dan dikemas dalam kotak bertuliskan "Pempek&Model EDY."

Ganja tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian di penginapan tempat pelaku ditangkap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: