Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Bandar Pulau untuk Penguatan Ekonomi Pesisir

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Bandar Pulau untuk Penguatan Ekonomi Pesisir

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Bandar Pulau untuk Penguatan Ekonomi Pesisir.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Bandar Pulau untuk Penguatan Ekonomi Pesisir.

Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Sumatera Utara terus mengemuka, salah satunya adalah usulan pembentukan Kabupaten Bandar Pulau. 

Wilayah ini diusulkan untuk dimekarkan dari Kabupaten Asahan dengan tujuan mempercepat pembangunan dan memperkuat sektor ekonomi pesisir. 

Dengan luas sekitar 188 km² dan populasi mencapai 148.000 jiwa pada tahun 2023, Bandar Pulau dinilai memiliki potensi besar, khususnya dalam sektor ekonomi maritim dan pengembangan pelabuhan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Simalungun Hataran dengan Potensi Pertanian

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kota Berastagi untuk Meningkatkan Perekonomian Lokal

Alasan Pemekaran

Pemekaran Kabupaten Bandar Pulau bukanlah tanpa alasan. 

Beberapa faktor utama yang mendasari usulan ini antara lain:

Pemerataan Pembangunan: 

Kabupaten Asahan memiliki cakupan wilayah yang luas, sehingga tidak semua daerah mendapatkan perhatian pembangunan yang merata. 

Dengan pemekaran, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efektif dan pembangunan lebih terfokus.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kota Medan Utara untuk Layanan Pemerintahan Lebih Baik

BACA JUGA:Calon Kabupaten Deli: Usulan Pemekaran Wilayah Deli Serdang Demi Pembangunan yang Lebih Optimal

Potensi Ekonomi Maritim: 

Bandar Pulau memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dalam sektor perikanan, kelautan, dan pelabuhan. 

Pemekaran diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor ini.

Efisiensi Administrasi: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: