Polres OKU Berantas Kampung Narkoba di Kota Baturaja

Polres OKU Berantas Kampung Narkoba di Kota Baturaja

Penggerebekan kampung narkoba di Gang Durian Baturaja, Polres OKU memberantas peredaran narkotika di Kota Baturaja, Penangkapan bandar narkoba di Baturaja selama Operasi Pekat Musi 2025, Barang bukti narkotika yang disita di penggerebekan Gang Durian, Pro-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), memberantas kampung narkoba dengen menggerebek kawasan Gang Durian, Jalan Pahlawan Kemarung yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkotika di Kota Baturaja.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Jumat 28 Februari 2025 mengatakan bahwa penggerebekan ini merupakan rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025 yang dilaksanakan menjelang hingga memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Dalam operasi pihaknya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Baturaja, Kabupaten OKU dengan menggerebek kampung narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah setempat.

"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa kawasan Gang Durian di Jalan Pahlawan Kemarung, Kecamatan Baturaja Timur ini menjadi sarang peredaran gelap narkotika," katanya.

BACA JUGA:Mahasiswi di OKU Nekat Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi

BACA JUGA:Pemkab OKU Siapkan Layanan KB Gratis di Pasar Tradisional Baturaja

Dalam penggerebekan tim gabungan mengamankan empat orang tersangka yang diduga menjadi bandar narkoba untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Empat tersangka yang diamankan yaitu berinisial AS (30), AR (36), AA (40) dan YO (42). Mereka ditangkap di rumah berbeda di kawasan Gang Durian," jelasnya.

ngan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam bungkus daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 46,35 gram dan satu unit telepon genggam.

"Lokasi ini sudah lama menjadi target operasi. Barang bukti yang ditemukan semakin memperkuat dugaan bahwa tempat ini menjadi pusat peredaran narkoba di Baturaja," tegasnya.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Kawasan di Kota Baturaja Terendam Banjir

BACA JUGA:BPBD OKU Pasang Rambu Peringatan Dini Bahaya Longsor

Para tersangka kini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kampung yang selama ini diduga menjadi sarang narkoba ini sekarang berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian dengan harapan menjadikan Kota Baturaja lebih bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya," ujar dia.* (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: