Belasan Pejabat Eselon Muba di Periksa Tim Penyidik KPK, Mantan Kadis PUPR Banyuasin Termasuk

Gedung Tipidkor Sat Reskrim Polres Muba Tempat penyidik KPK melakukan Pemeriksaan -foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Pasca melakukan penggeledahan kantor Dinas PUPR dan Bagian ULP Setda Muba.
Penyidik KPK pun kini tengah memanggil saksi-saksi yang termasuk dalam jajaran pejabat eselon.
Salah satunya Mantan kepala dinas pekerjaan umum dan permukiman rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Ardi Arfani.
Mendatangi gedung tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Dukungan untuk Percepatan Tol Trans Sumatera
BACA JUGA:Siapsiaga Menghadapi Kebakaran, PT Pertamina EP dan BPBD Gelar Pelatihan Mitigasi Kebakaran Hutan
Kedatangan beliau untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik KPK, terkait dana pekerjaan jalan Tebing bulang - KM 11 - Jirak ( jirak Talang Mandung dan Jirak - Layan Bangkit jaya) - Jembatan Gantung Talang Simpang - Sp Rukun Rahayu tahun 2018 - 2019.
Dalam pekerjaan Jalan sepanjang 57.90 k/m dibangun dengan menelan biaya Rp 200 miliar, menggunakan dana berasal dari pinjaman Pemkab Muba dari Perusahaan Badan Milik Negara ( BUMN ) melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur ( PT. SMI ). Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.
Pemanggilan saksi-saksi tersebut berlangsung di gedung Tantya Sudhirajati Unit Tipikor Satreskrim Polres Muba.
Tampak pantauan di lokasi, terlihat beberapa saksi mulai berdatangan pada pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Bupati H M Toha: Ayo Kita Berkolaborasi Membangun Muba Lebih Cepat dan Sejahtera
BACA JUGA:Dua Ruangan Kantor PUPR Kabupaten Muba digeledah KPK
Seperti mantan Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin Ardi Arfani yang sebelumnya menjabat Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muba, Plt Inspektur Kabupaten Muba Mirwan Susanto, Kepala Dispopar Kabupaten Muba M Faris,
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Muba Yusuf Amilin, dan beberapa pejabat esselon tiga di lingkungan Pemkab Muba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: