Diduga Rugikan Pendapatan Daerah, PTBSS Ancam Pidanakan Petinggi RMK

Diduga Rugikan Pendapatan Daerah, PTBSS Ancam Pidanakan Petinggi RMK

HAULING : Diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim atas pembangunan jalan hauling PT RMKO.-foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM,KORANPALPOS.COM - Diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten MUARA ENIM atas pembangunan jalan hauling PT RMKO, Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan (PTBSS) ancam pidanakan Petinggi PT Royaltama Mulia Kencana (RMK).

Ketua perhimpunan tambang batuan Sumatera Selatan Adriansyah, mengatakan berdasarkan Penegasan Surat Edaran Bupati Muara Enim  Nomor 600/473/VI/2024 Tentang Penggunaan Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk pekerjaan konstruksi tanggal 28 Juni 2024 sejatinya untuk memberikan perlindungan dan kesinambungan usaha di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Muara Enim.

Hal itu diupayakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sayangnya, kata Adriansyah, surat Edaran Bupati Muara Enim  tersebut tidak didukung oleh PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang merupakan perusaan terafiliasi dengan PT RMK Energy Tbk (RMKE) 

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tegaskan Tidak Melayani Permintaan Proyek

BACA JUGA:Edison Apresiasi Torehan Prestasi Pj Bupati Henky Putrawan

Kenyataan tersebut dibuktikan dengan pembangunan jalan hauling road sepanjang 39 kilometer, dari tahun 2024 hingga saat ini, kata Adriansyah, pembangunan jalan hauling road tersebut sudah terealisasi kurang lebih 27 kilometer  dan sekarang terus berlanjut artinya sudah kurang lebih 60.000 M3 (Enam puluh ribu M3) material batuan yang sudah terpakai dalam pembangunan jalan hauling road sepanjang 39 kilometer tersebut.

"Namun tidak ada  1 M3 pun membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan  ke Pemkab Muara Enim, hal ini menyebabkan Pemkab Muara Enim loss pendapatan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan," ungkap Adriansyah.

Jika hitungan kebutuhan batuan 60.000 M3 X Rp36.000 = Rp2.160.000.000 pendapatan yang diterima Pemda, Namun hal tersebut nihil.

Adriansyah menilai hal ini sangatlah ironis, ketika sebuah perusahaan berlabel Tbk, yang melakukan aktifitas usaha di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim namun tidak menunjang atau mensupport Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

BACA JUGA:Jalan Nasional Rusak, Dinas PUPR Muara Enim Lakukan Perbaikan Darurat

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Ajak DPRD Bersinergi Wujudkan Muara Enim MEMBARA

Dirinya mengungkap fakta bahwa, material batuan yang disuplai untuk jalan hauling road sepanjang 39 Km tersebut merupakan material batuan yang tidak berasal dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Perusahaan yang memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).

Dikatakannya, akibat material batuan tersebut tidak berasal dari pemilik IUP-OP dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) PT. RMKO berpotensi melakukan tindak pidana  dalam Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: