Lagi Santai Dikosan, Seorang Pengedar di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Lagi Santai Dikosan, Seorang Pengedar di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Terduga pelaku pengedar sabu-foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PRABUMULIH berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Perizal (40), yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu

Penangkapan yang dipimpin Kanit 2 satresnarkoba Ipda Rio Pratama Kristona ini dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah kosan yang terletak di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Informasi dihimpun, proses penangkapan Perizal bermula dari informasi yang diterima oleh pihak Satresnarkoba Polres Prabumulih mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kosan tersebut.

Menanggapi laporan masyarakat yang mengkhawatirkan, tim operasional yang dipimpin oleh Kanit Idik 2, Ipda Rio Pratama Kristona, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:2 Tersangka Spesialis Curanmor Ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Sambutan Wako dan Wawako 2025-2030

Setelah memastikan keakuratan informasi yang diterima, tim kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Pada saat penggerebekan, Perizal ditemukan sedang duduk-duduk di dalam kosan. 

“Pelaku PR berhasil ditangkap saat sedang duduk-duduk di kosan BM,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH MSi.

Setelah menangkap tersangka, tim melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 9 paket sabu dengan berat bruto mencapai 2,6 gram. Temuan ini menegaskan bahwa Perizal terlibat dalam penyebaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk, Ludeskan Ruko Pecel Lele Apika di Samping Eks RM Cambai Jaya Prabumulih

BACA JUGA:Operasi Pekat, Tim Singo Timur Bekuk Seorang Pelaku Curanmor di Prabumulih

“Dari hasil penggeledahan didapati narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat bruto 2,6 gram,” ujar AKP Jonson.

Setelah barang bukti diamankan, Perizal dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: