6 Tuntutan Honorer Kepada MenpanRB: Kecewa Keputusan Pemerintah dan Komisi II DPR RI

6 Tuntutan Honorer Kepada MenpanRB: Kecewa Keputusan Pemerintah dan Komisi II DPR RI

6 Tuntutan Honorer Kepada MenpanRB: Kecewa Keputusan Pemerintah dan Komisi II DPR RI.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Banyak Honorer Titipan Tim Sukses di Pemerintahan Daerah: Pemicunya dan Solusi dari Mendagri Tito Karnavian

Selain itu, penundaan pengangkatan PPPK membuat tenaga honorer yang telah lulus seleksi harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Tuntutan Forum Non-ASN Republik Indonesia

Atas kebijakan pemerintah ini, Forum Non-ASN Republik Indonesia mengajukan enam tuntutan sebagai berikut:

Meminta pemerintah, dalam hal ini MenPAN-RB, untuk tetap menyelesaikan proses seleksi yang sudah terjadwal di tahap 1 sampai terbitnya SK PPPK.

Menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori R2/R3 agar mereka bisa diangkat penuh waktu dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) tanpa menunggu tahap 2 selesai.

Menyelesaikan proses seleksi tahap dua tanpa harus menunda proses yang sudah berjalan.

Memperhatikan risiko bagi tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki risiko usia pensiun, karena penundaan ini akan sangat merugikan mereka dengan terpangkasnya masa pengabdian sebagai ASN.

Melakukan evaluasi dan penyelesaian bagi tenaga honorer sisa, baik yang terdaftar dalam database maupun non-database, yang belum melakukan tes atau bagi daerah yang belum mengusulkan formasi karena terbentur anggaran, agar tercipta rasa keadilan bagi seluruh tenaga honorer.

Mempekerjakan kembali tenaga honorer yang saat ini telah dirumahkan oleh pemerintah pusat, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Respons Pemerintah terhadap Tuntutan Tenaga Honorer

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan respons resmi terhadap enam tuntutan yang diajukan oleh Forum Non-ASN Republik Indonesia.

Namun, MenPAN-RB Rini Widyantini telah mengeluarkan tiga regulasi terkait PPPK dan paruh waktu. 

Terbitnya tiga regulasi secara beruntun ini membuat kalangan honorer dan ASN PPPK heran. 

Mereka mempertanyakan alasan di balik percepatan penerbitan regulasi tersebut. 

Beberapa pihak khawatir bahwa pengalihan ke PPPK paruh waktu tidak dapat meredam keresahan massa, karena banyak yang waswas dengan nasib PPPK paruh waktu ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: