Bandar Sabu Sanga Desa di Bekuk, Ini Barang Bukti yang diamankan

Tersangka dan barang bukti saat di amankan -foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Sanga Desa menangkap seorang bandar sabu berinisial Jimi Handoko (33) warga dusun III Desa Macang Sakti kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Kamis (06/03/25).
Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mengendus keberadaan JH berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah melakukan pemantauan, JH pun langsung ditangkap dkawanaaniDi rumah Kosong yang beralamat di Dusun III Desa Macang Sakti Kec. Sanga Desa Kabupaten Mubay tanpa perlawanan apapun.
Saat ditangkap dan di lakukan penggeledahan, Polisi temukan berupa sabu.
"Saat penangkapan, alhamdulilah 44 (Empat puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9.95 (Sembilan Koma sembilan lima) gram kita amankan," Ujar kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH, M. Si
BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah, Ini yang dilakukan Warga Binaan Lapas Sekayu Setiap Hari
BACA JUGA:Polres Muba Laksanakan Penandatanganan Fakta Integritas Penerimaan Calon Polisi 2025
Tak hanya itu, lanjutnya. 1 (Satu) buah wadah kaleng di lakban hitam, 3 (Tiga) buah skop pipet plastik, 7 (tujuh) ball plasatik klip bening, 1 (Satu) ball besar plastik klip bening, 1 (Satu) unit Hp Oppo A54, 1 (Satu) buah kotak Hp warna putih bertulsikan oppo A5s, Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) juga turut diamankan.
Pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumah kosong.
"Iya pelaku setelah kita tangkap kita bawa ke mapolsek dan kemudian kita limpahkan ke sat res narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut" Pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: