Lagi, Kejari Muba Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan buku Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino 2024

Tersangka Yudi saat digiring ke Mobil Tahanan-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Muba, kembali menetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024.
Selasa Tanggal 11 Maret 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam siaran pers.
Penetapan Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady SH MH mengungkapkan atas dasar penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin maka ditetapkanlah 1 (Satu) orang tersangka.
BACA JUGA:Pemkab Muba Desak Percepatan Migrasi Listrik MEP ke PLN
BACA JUGA:Kapolres Muba Tinjau Jalinteng yang Berlubang, Ini Imbauannya
"Yudi Herzandi ( YH) selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025," jelas Roy.
Dijelaskan Roy, bahwa sebelumnya tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi.
"Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud." Ujarnya
Lanjutnya, adapun tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:H. Toha Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Sanga Desa, Berikut Data Desa Terdampak Banjir
BACA JUGA:H Alim ditahan dalam Kasus Pemalsuan pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024
"Adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu bahwa YH pada bulan Desember tahun 2024 dihubungi oleh Yeri Hamvalah yang memberitahu bahwa RA (Kades Sp.Tungkal) belum mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah H Alim." Terangnya
Selanjutnya, sambung Roy YH menghubungi YS (Camat Tungkal Jaya) dan RA (Kades Sp.Tungkal) untuk melakukan pertemuan guna membahas surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: