Pembatalan 4 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Sudah Sesuai Prosedur

Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili, angkat bicara terkait batalnya empat tenaga honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Mirdaili, pembatalan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan bahwa keempat tenaga honorer tersebut sudah tidak masuk kerja sejak tahun 2019 dan 2020.
Padahal, salah satu syarat utama pengangkatan PPPK adalah memiliki masa kerja yang tidak terputus.
“Yang bersangkutan itu honorer K2, jadi otomatis masuk, tapi karena mulai dari tahun 2019 ada juga sejak 2020 sudah tidak lagi masuk bekerja, terpaksa dianulir,” jelas Mirdaili, Rabu (12/3).
BACA JUGA:Bulog Serap 2.000 Ton Gabah Beras Petani di OKU Timur
BACA JUGA:Amankan 5 Pelaku Balap Liar di Malam Ramadhan
Kasus ini mencuat setelah Kepala Sekolah Kejar Paket B (SKB) melayangkan protes terkait empat honorer tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang yang sudah lama tidak bekerja bisa lolos seleksi PPPK.
Laporan itu kemudian diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan akhirnya sampai ke Inspektorat.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, masalah ini kemudian dirapatkan bersama Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Setelah diputuskan pemberhentian, kami melaporkan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” tambahnya.
Terkait pengganti keempat tenaga honorer yang batal diangkat, Mirdaili menegaskan bahwa BKPSDM OKU tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama baru.
BACA JUGA:Nilai AKIP Pemkab OKU Naik Ke Peringkat B
BACA JUGA:Progres Bantuan Stimulan Korban Banjir di OKU Capai 80 Persen
“Masalah penggantinya kita tidak tahu, karena bukan kita yang menentukan. Itu kewenangan Panselnas. Jadi, kalau ada yang ingin protes, silakan,” tutupnya.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: